Peraturan Menteri Tentang Hiperkes dan Keselamatan Kerja K3

Peraturan menteri tenaga kerja, transmigrasi dan koperasi no per 01/men/76 tentang kewajiban latihan bagi dokter perusahaan.
Memuat ketentuan antara lain :
- Setiap perusahaan diwajibkan mengirimkan dokternya untuk dilatih dalam bidang hiperkes dan keselamatan kerja.
- Tentang definisi dokter perusahaan adalah dokter yang ditunjuk dan bekerja diperusahaan dan bertanggung jawab atas hiperkes dan keselamatan kerja.

Peraturan menteri tenaga kerja, transmigrasi no. Per 01/men/79 tentang kewajiban latihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi tenaga paramedis perusahaan. Memuat antara lain menyangkut perusahaan yang menggunakan paramedis diwajibkan mengikuti latihan dalam bidang hiperkes dan keselamatan kerja.

Peraturan menteri tenaga kerja, transmigrasi no. Per 02/men/80 tentang Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja didalamnya memuat aturan antara lain :

- Para pengusaha wajib memeriksakan calon tenaga kerja meliputi fisik lengkap kesegaran jasmani, rongent paru dan tes laboratorium kepada dokter yang memenuhi syarat.
- Pengusaha wajib memeriksakan tenaga kerja seperti diatas sekurang kurangnya satu tahun sekali kepada dokter khusus.
- Adapun dokter yang memeriksa adalah dokter yang memenuhi kriteria sebagaimana pada peraturan menteri tenaga kerja, transmigrasi dan koperasi no. Per 01/men/76

Tidak ada komentar: