UU Pengendalian Bahan Berbahaya diTempat Kerja k3

Keputusan menteri tenaga kerja no.kep.187/men/1999 tentang pengendalian bahan berbahaya di tempat kerja. Keputusan ii terdiri atas 6 bab dan 27 pasal yang pada intinya mengatur penggunaan bahan kimia yang berbahaya termasuk sifat masing-masing serta penyimpanan sifat bahan kimia penyediaan lembar data keselamatan bahan(LDKB) penunjukan petugan k3 kimia dan ahli kimia.

- Pada pasal 13 dikenal nilai ambang kuantitas (NAK) bahan kimia yang termasuk kriteria beracun, sebagaimana di maksud dalam pasal 10 dan mudah meledak atau reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan menteri ini.
- Pada pasal 14 nilai ambang kuantitas (NAK) bahan kimia selain yang dimaksud dalam pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
* Bahan kimia kriteria beracun : 10 ton
* Bahan kimia kriteria sangat beracun : 5 ton
* Bahan kimia kriteria reaktif : 50 ton
* Bahan kimia kriteria mudah meledak : 10 ton
* Bahan kimia kriteria oksidator : 10 ton
* Bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar : 200 ton
* Bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar : 100 ton
* Bahan kimia kriteria mudah terbakar : 50 ton.

Surat edaran menteri tenaga kerja no.se.01/men/1997 tentang nilai ambang batas bahan kimia, surat edaran tersebut diatas melengkapi dan menyempurnakan surat edaran MENAKERTRANS no.SE.01/MEN/1978 tentang nilai ambang batas bahan kimia.

Tidak ada komentar: