UU K3 Tentang Pencahayaan

Undang Undang keselamatan dan kesehatan kerja tentang pencahayaan ruang kerja dimuat dalam PMP no.7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan serta pencahayaan di tempat kerja. Memuat ketentuan ketentuan antara lain:

- Cara cara menghindarkan bahaya keracunan. yaitu menghindari bahan bahan berbahaya yang bersifat racun dan dapat menggantinya dengan bahan yang tidak beracun dengan tidak mengurangi kualitas produksi, bila tidak dapat mengganti bahan tersebut tenaga kerja harus mengenakan alat perlindungan diri untuk mencegah keracunan.
- Mengidentifikasi potensi bahaya penularan penyakit dan timbulnya penyakit.
- Penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban.
- Mendapatkan suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup dan ventilasi yang baik.
- Menghindarkan gangguan debu, gas, uap dan bau bauan yang tidak menyenangkan.
- Penanggulangan sampah.
- Persyaratan wc.
- Kebutuhan penyimpanan alat/pakaian loker tenaga kerja.

Khusus penerangan ditempat kerja, penerangan yang baik memungkinkan tenaga kerja melihat obyek obyek yang dikerjakannya secara jelas , cepat dan tanpa upaya yang tidak perlu. Dalam peraturan menteri perburuhan no.7 tahun 1964 tersebut kuat cahaya dinyatakan dalam lux, sedangkan cahaya yang diperlukan dapat dikategorikan sebagaimana berikut :

Penerangan untuk membedakan barang kasar sebesar 50 lux, sebagai contoh penerangan di gudang yang dipakai untuk menyimpan barang barang besar dan mengerjakan barang barang besar.
Penerangan yang cukup untuk membedakan barang barang kecil agak teliti sebesar 200lux sebagai contoh menggunakan mesin mesin dan bubut kasar serta pengerjaan kayu. Penerangan dipakai untuk pekerjaan membeda bedakan barang halus dang sangat teliti sebesar 500lux sampai 1000lux sebagai contoh akuntansi dan pekerjaan mesin halus (perlu diingat untuk mengerjakan mesin halus lho bukan makhluk halus)

Tidak ada komentar: