PERMEN Tentang Hiperkes dan Keselamatan Kerja

Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi no. per01/men/81 tentang kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja. Memuat aturan antara lain :
- Bila dalam pemeriksaan berkala dan khusus ditemukan penyakit akibat kerja, maka pengurus wajib melapor secara tertulis kepada kantor wilayah departemen tenaga kerja setempat.
- Penjelasan tentang pusat hiperkes menyelenggarakan latihan latihan dan penyuluhan kepada perusahaan menyangkut sakit akibat kerja atau bisa dilaksanakan oleh balai hiperkes dan keselamatan kerja setempat.

Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no.per/men/82 tentang pelayan kesehatan kerja, yang menyangkut pelayanan hiperkes antara lain :
- Pemeriksaan kesehatan kerja sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus - Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dalam pengobatan penyakit akibat kerja.
- Penyediaan PPPK.

Sedang dalam petunjuk pelaksanaan, penyediaan fasilitas kesehatan kerja yang dimaksud adalah:
- Perusahaan mempunyai tenaga kerja lebih dari 500 orang harus mempunyai klinik yang dipimpin oleh seorang dokter dan kerja klinik sesuai dengan operasional perusahaan. - Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja lebih dari 200 sampai dengan 500 orang dengan tingkat bahaya tingkat bahaya rendah harus menyediakan poliklinik tiap hari kerja dan dipimpin oleh dokter 2 hari sekali. - Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 sampai dengan 200 orang dengan tingkat bahaya rendah harus menyediakan poliklinik yang ditangani paramedis serta dokter praktek tiap 3 hari sekali. - Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang kebawah dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan bersama sama pengurus perusahaan yang lain.

Peraturan menteri no. per.03/men/84 tentang pengawasan instansi petir dalam peraturan ini ditentukan dengan jenis dan cara pengujian.

Peraturan menteri no.per 01/men/1988 tentang syarat syarat dan kualifikasi operator pesawat uap.

Tidak ada komentar: