Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)

Tujuan Pelatihan
setelah mempelajari bab ini diharapkan peserta pelatihan dapat menjelaskan dan melaksanakan sistem penanggulangan gawat darurat secara terpadu baik sehari hari atau bencana di lingkungan kerja masing-masing.

Pendahuluan
Pelayanan kesehatan kegawatdaruratan sehari-hari adalah hak asasi setiap orang dan merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh semua orang. Pemerintah dan segenap masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Bencana yang terjadi di indonesia beberapa tahun terakhir, baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia disamping kegawat daruratan sehari-hari makin meningkat baik kuantitas, kualitas dan intensitas kejadian. Hal ini menyadarkan kita semua perlunya menata pelayanan kesehatan kegawatdaruratan secara efektif, efisien dan terstruktur.

Dalam keadaan sehari-hari maupun keadaan bencana penanganan pasien gawat darurat akan melibatkan pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit maupun pelayanan antar rumah sakit. pelayanan kegawatdaruratan memerlukan penanganan secara terpadu dan pengaturan dalam satu sistem. Maka diperlukan suatu sistem penanggulangan gawat darurat terpadu sehari-hari (SPGDT-S) dan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu dalam keadaan bencana (SPGDT-B). Sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) adalah sebuah sistem yang koordinasi berbagai unit kerja (multisektor) dan didukung berbagai kegiatan profesi (multidisiplin dan multiprofesi) untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi penderita gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun bencana.

Untuk dapat menunjang sistem yang baik diperlukan sumberdaya manusia yang terampil dan terlatih dalam menangani penderita dengan gawat darurat. Petugas yang terlibat wajib memiliki kemampuan tertentu, seperti untuk tenaga kesehatan minimal harus menguasai ketrampilan untuk memberikan bantun hidup dasar (Basic Life Support) serta mengenal keadaan gawat darurat akibat trauma maupun non trauma yang sering dijumpai. Penanganan penderita gawat darurat harus mengikuti prinsip dasar yang sudah dibakukan , yaitu berdasar prioritas A(Airway) - B(breathing) - C(circulation). pelaksananaan penilaian pasien gawat darurat berdasar prinsip ABC dan langsung disertai tindakan resusitasi dikenal dengan istilah initial assessement.