Pengertian SPGDT/BTCLS

1. safe comnunity adalah keadaan sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat.

2. Bencana adalah kejadian yang menyebabkan terjadinya banyak korban (pasien gawat darurat), yang tidak dapat dilayan oleh unit pelayanan kesehatan seperti biasa, terdapat kerugian materiil dan terjadinya kerusakan infrastruktur fisik serta terganggunya kegiatan normal dalam masyarakat.

3. Penanggulangan penderita gawat darurat (PPGD) Penderita gawat darurat adalah penderita yang terancam kehidupannya atau berisiko kehilangan fungsi organ atau anggota tubuhnya akibat keadaan yang akut. Untuk dapat melakukan PPGD paling tidak ada tiga hal yang harus dipenuhi yaitu: tersedianya petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu, sarana yang cukup, dan sistem yang memungkinkan terselenggaranya PPGD itu sendiri. Petugas yang terlibat dalam PPGD wajib memiliki kemampuan tertentu, seperti tenaga kesehatan minimal harus menguasai keterampilan untuk memberikan bantuan hidup dasar (basic life support) serta mengenal keadaan gawat darurat akibat trauma maupun non trauma yang dijumpai. Sedangkan sarana yang memadai jelas diperlukan supaya petugas dapat bekerja secara optimal. Namun demikian walaupun ada petugas yang terampil dan sarana yang cukup bila tidak ditunjang dengan sistem yang baik maka interaksi antara pasien gawat darurat dan petugas akan terlambat. Oleh karena itu diperlukan sistem yang baik yang memungkinkan terselenggaranya PPGD secara optimal.

4. SPGDT (sistem penanggulangan gawat darurat terpadu) adalah suatu sistem pelayanan penderita gawat darurat yang terdiri dari unsur pelayanan pra rumah sakit,pelayanan di rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life saving. yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum, awam khusus, petugas medis, pelayanan ambulan gawat darurat dan sistem komunikasi. Sejak beberapa tahun terakhir departemen kesehatan bekerja sama dengan para pakar dari profesi kesehatan telah mengembangkan apa yang disebut sistem penanggulangan gawat darurat terpadu SPGDT. SPGDT sehari hari adalah SPGDT yang diterapkan pada pelayanan gawat darurat sehari hari terhadap individu seperti penanganan kasus serangan jantung, stroke, kecelakaan kerja kecelakaan lalulintas, dsb. Sedangkan SPGDT bencana adalah sistem penanggulangan gawat darurat terpadu yang ditujukan untuk mengatur pelaksanaan penanganan korban pada bencana. SPGDT bencana pada dasarnya merupakan eskalasi dari SPGDT sehari hari, oleh karena itu SPGDT bencana tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik bila SPGDT sehari hari belumdapat dilakukan dengan baik. Perlu ditekankan bahwa SPGDT ini harus terintegrasi dengan sistem penanggulangan bencana di daerah setempat, dalam hal ini adalah satuan koorddinasi pelaksana penanggulangan bencana dan pengungsi (satkorlak PBP).

5. BAKORNAN PBP (badan koordinasi nasional penanggulangan bencana dan pengungsi) adalah suatu badan yang dibentuk pemerintah untuk menangani bencana dan pengungsi. Dalam struktur organisasinya terdapat sejumlah menteri serta pimpinan dari TNI, menteri kesehatan termasuk salah satu anggotanya.

6. SATKORLAK PBP (satuan koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana dan pengungsi) adalah organisasi dibawah BAKORNAS PBP yang berada disetiap propinsi dan dipimpin oleh seorang ketua yaitu gubernur dan kepala dinas kesehatan propinsi menjadi salah satu anggotanya.

7. SATLAK PBP (satuan pelaksanaan penanggulangan bencana dan pengungsi) adalah oganisasi dibawah SATKORLAK PBP yang berada disetiap kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang ketua yaitu bupati atau walikota dan kepala dinas kabupaten/kota menjadi salah satu anggotanya.

8. PSC (public safety center) adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan, termasuk pelayanan medis yang dapat dihubungi dalam waktu singkat dimanapun berada. PSC merupakan ujung tombak pelayanan yang bertujuan untuk mendapatkan respon cepat terutama pelayanan pra rumahsakit.

9. BSB (brigade siaga bencana) adalah suatu satuan tugas kesehatan yang terdiri dari petugas medis (dokter, perawat), paramedis dan awan khusus yang memberikan pelayanan kesehatan berupa pencehan, penyiagaan maupun pertolongan bagi korban bencana.

10. UGD (unit gawat darurat) adalah unit pelayanan dirumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multi disiplin.